REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka, Sultra membekuk empat orang tersangka sindikat pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kamis.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan keempat sindikat pengedar uang palsu itu dari laporan masyarakat di daerah tersebut. "Tersangka membelanjakan upal itu di salah satu warung milik warga dengan pecahan Rp100 ribu," katanya.
Dari hasil laporan warga itu kata dia, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap salah seorang pelaku inisial B dengan barang bukti lima lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Dari penangkapan itu pihak kepolisian langsung melakukan penggrebekan di tempat mereka membuat uang palsu itu," ungkap Dennis.
Dalam penggeledahan itu lanjut Dennis ditemukan sekitat 39 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang siap diedarkan di masyarakat."Mereka ini adalah sindikat pengedar dan pembuat uang palsu," jelasnya.
Hasil penggeledahan itu kata Dennis polisi menahan lima tersangka namun satu di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. "Pihak polisi hanya menahan empat orang tersangka karena satu masih di bawah umur karena hanya disuruh mengedarkan saja," jelasnya.