Sabtu 30 Apr 2016 08:12 WIB

Laporkan Bila Ada Makanan Kedaluwarsa

Label kedaluwarsa
Foto: ecowatch
Label kedaluwarsa

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya meminta warga segera melaporkan bila ada menemukan makanan yang sudah kedaluwarsa. Baik di supermarket maupun minimarket yang ada di daerah tersebut.

"Saya minta warga tidak tinggal diam bila menemukan makanan yang sudah kedaluwarsa, segera laporkan ke pihak BPOM setempat," kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM Gusti Tamjidillah di Palangka Raya, Jumat (29/4).

Ia mengatakan keterbatasan jumlah anggota BPOM menyebabkan pengawasan makanan kedaluwarsa tidak dapat dilakukan secara menyeluruh baik di supermaket maupun minimarket yang ada provinsi Kalimantan Tengah. Oleh sebab itu, peran warga maupun para pembeli produk makanan sangat diharapkan agar bisa segera ditindak lanjuti dengan bijak.

"Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami untuk dapat ditindaklanjuti apakah benar adanya produk makanan kedaluwarsa tersebut ada atau tidak. Sehingga kami bisa memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin produksi atau peredarannya," kata Gusti.

Dia menjelaskan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 76 ayat 2 dan 3 dikatakan sanksi administratif itu dapat berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi dan/atau, pencabutan izin.

"Makanya kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif. Jika ada yang menemukan langsung saja lapor ke kami atau Disperindag. Kami akan turun langsung," tambahnya. Untuk menghindari pengkonsumsian makanan kedaluwarsa, BPOM mengimbau masyarakat memperhatikan tanggal kedaluwarsa produk makanan saat membeli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement