Senin 02 May 2016 08:24 WIB

Pembebasan WNI Patut Diapresiasi

Sepuluh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dibebaskan kelompok teroris Abu Sayyaf tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Ahad (1/5) malam.Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sepuluh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dibebaskan kelompok teroris Abu Sayyaf tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Ahad (1/5) malam.Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan 10 warga negara Indonesia yang disandera kelompok bersenjata di wilayah perairan Filipina patut diapresiasi.

"Kita harus apresiasi pembebasan 10 WNI ini meski masih tersisa empat WNI yang belum dibebaskan," kata pengamat intelijen Susaningtyas N.H. Kertopati, Senin (2/5).

Pemerintah Indonesia, lanjut dia, masih dilema apakah perlu menebus sandera dengan uang sesuai dengan permintaan atau dengan lobi, baik aktivitas senyap intelijen maupun terbuka.

"Ini tidak mudah karena masalah nyawa WNI. Saya yakin pemerintah dalam memulangkan sandera ini adalah dengan tim kerja beranggotakan Kemenlu, TNI, Polri, dan BIN yang menggunakan proses diplomasi," kata Nuning sapaan Susaningtyas.

Mantan anggota Komisi I DPR RI ini berharap pembebasan sandera ini dalam pelaksanaannya tak dipolitisasi oleh berbagai pihak.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi keberhasilan membebaskan 10 WNI itu. Namun, mengingat ada dugaan perusahaan membayar tebusan yang diminta, pemerintah perlu bersikap.

Pemerintah harus menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembayaran apa pun kepada para penyandera. Kalaupun ada pembayaran, hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah.

"Pemerintah perlu melakukan klarifikasi ini agar publik paham bahwa pemerintah tidak kalah ketika berhadapan dengan para penyandera," katanya.

(Baca juga: Pembebasan WNI Tanpa Uang Tebusan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement