REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sebanyak 200 Narapidana di Kalsel yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), menjalani rehabilitasi yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
"Kegiatan rehabilitasi ratusan Narapidana itu hasil kerja sama antara Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel dan BNNP Kalsel," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Senin (2/5).
Ia mengatakan, 200 Narapidana itu semuanya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di wilayah Kalsel.
Untuk tahap awal ada 68 Narapidana berasal dari Lapas Karang Intan dan 38 Narapidana berasal dari Lapas Kotabaru.
Harun juga mengatakan, tujuan rehabilitasi itu agar Narapidana yang menjalani rehabilitasi nantinya bisa menjadi agen perubahan untuk mengatakan kepada semua orang agar tidak menyalahgunakan Narkoba.
"Mereka semua akan menjadi agen perubahan untuk menentang dan memerangi Narkoba serta menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba," ucapnya.
Dikatakannya, kegiatan rehabilitasi rawat inap itu akan berlangsung selama tiga bulan dan diikuti oleh Narapidana penyalahguna Narkotika sesuai pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Yang mengikuti program ini sebagian besar Narapidana yang akan bebas kurang dari tiga hingga enam bulan yang sebelumnya sudah diassesmen psikologi dan kesehatan oleh para instruktur yang berasal dari BNNP dan petugas Lapas.
Sementara itu Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo di Banjarmasin, juga mengatakan serta meminta kepada para peserta rehabilitasi untuk menjadi orang baik, kepala rumah tangga yang bertanggungjawab serta menjadi contoh yang baik di dalam keluarga dan masyarakat.
"Semoga Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan generasi muda yang terbebas dari pengaruh Narkoba dan menyatakan perang terhadap barang laknat itu," ujarnya.