Sabtu 06 Aug 2022 11:03 WIB

Kemen PPPA: Pencegahan Narkoba Lebih Mudah Dibandingkan Rehabilitasi

Tidak kecil biaya yang dikeluarkan untuk proses rehabilitasi narkoba.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar saat ditemui di  Media Talk Kementerian PPPA bertema kolaborasi dan pendampingan menuju  kota/kabupaten layak anak, di Jakarta, Jumat (15/3).
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar saat ditemui di Media Talk Kementerian PPPA bertema kolaborasi dan pendampingan menuju kota/kabupaten layak anak, di Jakarta, Jumat (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (Kemen-PPPA) Nahar mengatakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih mudah dibandingkan dengan merehabilitasi penyalahguna narkoba. Nahar berharap, tidak ada ruang bagi seseorang yang berniat jahat kepada anak dengan melibatkan anak ke dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Baca Juga

"Pencegahan itu lebih penting daripada menunggu jadi korban, karena sudah menjadi korban itu, ada biaya yang harus ditanggung dan itu tidak kecil," kata Nahar, Jumat (5/8/2022).

Nahar mengatakan penyalahguna narkoba memiliki banyak masalah sehingga diperlukan banyak upaya rehabilitasi. "Ketika dia ikut program rehabilitasi pun harus menghadapi dua persoalan, rehabilitasi kecanduannya lalu kemudian juga rehabilitasi fisiknya juga rehabilitasi mentalnya," katanya.

Nahar menjelaskan kondisi psikis yang dihadapi penyalahguna narkoba dapat mengarah ke persoalan kesehatan jiwa yang memburuk. Oleh karena itu pihaknya meminta agar anak dicegah untuk bersentuhan dengan narkoba mulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.

"Semua anak harus dicegah bersentuhan dengan persoalan ini, setting keluarga, lalu kemudian setting masyarakat di sekolah-sekolah ini menjadi tempat kunci pertama yang harus dilakukan upaya-upaya pencegahan ini," katanya.

Dia juga mendorong semua pihak yang mengetahui ada anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk melapor kepada pihak berwajib dan tidak hanya membiarkan. "Ini yang diatur dalam regulasi perlindungan anak, sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan, ini ada ancaman hukumannya," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement