REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascatewasnya remaja perempuan setelah diperkosa 14 laki-laki di Bengkulu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta para penegak hukum untuk tegas menindak para pelaku. Terlepas dari siapa para pelaku tersebut.
"Tindak kekerasan, apa lagi tindak kejahatan seksual tindak dibenarkan oleh hukum, siapa pun itu termasuk anak-anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa Y (14) di Bengkulu usai pulang sekolah pada (2/4) harus nejadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah. Sebab, perilaku kejahatan yang menimpa anak-anak semakin bertambah tinggi di tahun 2016 ini.
Menurutnya untuk membuat jera para pelaku harus dilakukan dengan komitmen penindakan dan penegakan hukum. "Kalau terulang karena mekanisme hukum yang belum membuat jera. Dulu ada soal tentang pengebirian, draf ada, komitmen ada, tapi implementasi perlu didorong lebih cepat," ujar Niam.
Namun karena terduga pelaku pemerkosaan ada juga yang masih dibawah umur, menurut dia ada langkah-langkah hukum untuk penanganannya. Misalnya sitem pendampingan, hak-hak, dan tanggung jawab anak. Namun, tidak berarti mereka bebas dari perbuatan jahatnya.
"Anak di usia 16 tahun dan 17 tahun itu sudah bisa ditahan kalau melakukan tindak pidana mengancam nyawa," ujarnya.