REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Brigjen Agung Budimaryoto mengatakan selama libur panjang kendaraan bermuatan barang tetap dapat lewat. Hanya saja saat terjadi kepadatan jalan, kendaran tersebut tetap harus diberhentikan di rest area.
"Yang kendaraan berat, bermuatan barang, kita tidak melarang, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dilaksanakan pelaksanaan penundaan sementara jika terjadi kepadatan yang sangat panjang," ujar Agung di Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/5).
Ia menjelaskan jika terjadi kemacetan petugas di tol akan menghentikan kendaraan bermuatan barang tersebut. Kendaraannya akan dialihkan ke beberapa kantong parkir, bakauheni, kilometer 50 di Merak dan seterusnya.
"Nanti sifatnya situasional kalau terjadi kepadatan yang cukup panjang kita alihkan kendaran berat tadi di titik-titik tadi," ujarnya.
Agung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berlibur untuk menggunakan rest area seperlunya. Sehingga tidak terjadi penumpukan di rest area tersebut. "Jangan sampai berhenti dua sampai tiga jam, masyarakat gunakan area secara bergantian," ujarnya.