REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik karena menganggap tindakan ilegal tersebut marak terjadi di masyarakat.
"Saat ini sedang diproses di MUI. PLN ingin masalah ini menjadi pembicaraan oleh para pendakwah dan disampaikan ke semua pihak," kata General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya Syamsul Huda dalam sebuah perbincangan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/5).
Langkah ini diambil PLN terkait maraknya praktik-praktik merekayasa listrik PLN demi mendapatkan harga yang lebih murah dari ketetapan. Tindakan melanggar tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
Menurut Samsyul, banyak kasus pencurian listrik terjadi karena masyarakat tergiur oleh godaan oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa untuk "menghemat listrik". Warga yang awam akhirnya terjebak dan akan terkena hukuman bila diketahui oleh PLN melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TK).
"Ada empat tipe pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan hukuman yang berbeda-beda, dari pemutusan sambungan listrik sementara hingga tindakan pidana," ujar Syamsul.
Adapun empat golongan pelanggaran tersebut adalah pertama, golongan P1, yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya. P2, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Kemudian P3, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Lalu P4 pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.
Tindak pidana dapat diberlakukan jika diduga ada pelanggaran ketentuan pemakaian tenaga listrik. Ada dua tips yang diberikan PLN untuk mengindarkan diri dari pelanggaran atau pencurian listrik.
"Jangan 'apa-apakan' KwH meter yang diberikan oleh PLN. Kalau rusak, hubungi saja kami agar segera diperbaiki. Lalu, pelanggan yang menyewa atau membeli rumah yang sebelumnya sudah ditempati, harap terlebih dahulu melakukan pengecekan listriknya dengan memanggil petugas resmi," tutur Syamsul.
Khusus di DKI Jakarta, PLN mencatat pelanggaran P2 paling banyak dilakukan oleh masyarakat pada triwulan I 2016. Dalam rentang waktu yang sama, total tagihan susulan dari pelanggaran P1 sampai P4 yang dikumpulkan oleh PLN Jakarta Raya adalah 37 juta KwH dengan harga per KwH nonsubsidi sekitar Rp 1.350.