REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya pengadilan khusus narkoba dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada DPR RI.
"Kami sudah memberikan masukan kepada DPR," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab disapa Buwas di Jakarta, Rabu (4/5).
Selain itu, diusulkan hakim dan jaksa dalam pengadilan narkoba tersebut harus khusus penegak hukum narkoba serta terkait penanganan aset-aset kasus narkoba. "Kita menginginkan kasus narkoba ditangani di pengadilan narkoba khusus seperti di KPK ada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Buwas.
Usulan lainnya adalah penggunaan uang hasil penanganan kasus narkoba, untuk operasional kasus narkoba yang sedang dilakukan. "Semua akan ada pengawasan dan aturan hukumnya, ada aturannya dan tidak semudah itu dalam penggunaannya," kata Buwas.