Kamis 05 May 2016 11:31 WIB

JK: Dana Sumbangan Munaslub Harus Jelas Asalnya

Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan para calon ketua umum boleh menyumbang untuk pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar selama dana tersebut jelas asal sumbernya.

"Bahwa ini semua gotong royong untuk membantu panitia guna penyelenggaraan itu. Tidak ada salahnya kalau menyumbang kan, asal jelas dari mana uangnya," kata Wapres Kalla usai menghadiri pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (5/5).

Dia menjelaskan sumbangan tersebut bertujuan untuk membantu panitia penyelenggara dalam menggelar Munaslub, bukan sebagai iuran wajib dari para calon ketua umum.

"Ini bukan mahar sebenarnya, ini kan sumbangan untuk panitia. Jadi tujuannya diubah, bukan cara untuk orang mendaftar (sebagai calon ketua umum), tetapi untuk berpartisipasi dalam kepanitiaan," jelasnya.

Terkait penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai pengaturan mahar dalam Munaslub Partai Golkar merupakan bentuk gratifikasi, Wapres Kalla menilai hal itu salah dalam penulisan format peraturan. "Karena itulah, sebenarnya formatnya salah. Kalau menyumbang untuk panitia kan tidak ada soal," katanya.

Sebelumnya, KPK melarang Partai Golkar menarik iuran Rp 1 miliar kepada masing-masing calon ketua umum yang akan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). KPK menilai penarikan iuran tersebut dapat masuk dalam kategori gratifikasi.

Terkait akan hal itu, Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian mengatakan iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh. "Supaya Partai Golkar ini dalam munaslub sesuai dengan aturan di mana semangatnya ingin memperbaiki partai dan ingin membasmi korupsi. Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kita ikuti," kata Lawrence.

Sejatinya, menurut Lawrence, iuran Rp 1 miliar itu adalah untuk mengurangi politik uang. Calon tidak boleh memberikan uang kepada pemegang hak suara dan sebaliknya pemegang suara juga tidak boleh meminta uang kepada calon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement