REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Partai Golkar menarik iuran Rp 1 miliar kepada bakal calon ketua umum yang akan maju dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 15 hingga 17 mendatang. Tak hanya itu, KPK juga menyarankan agar praktik-praktik politik uang mulai dihilangkan oleh partai politik.
"KPK menyarankan agar segala bentuk praktik politik uang di setiap munas parpol dihilangkan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif melalui pesan singkatnya, Kamis (5/5).
Ia mengatakan, saran itu yang disampaikan segenap pimpinan KPK kepada Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian saat menyambangi gedung KPK, Rabu (4/5) kemarin. Syarif mengatakan pimpinan KPK meminta Golkar menjadi contoh bagi parpol lain, salah satunya dalam penyelenggaraan Munaslub. Mengingat Golkar sebagai salah satu partai tertua di Indonesia. "Diawali dengan penyelenggaraan Munaslub ini, kami meminta Golkar menjadi contoh yang baik," kata Syarif.
Sebelumnya juga, KPK menyebut iuran Rp 1 miliar bagi bakal caketum Golkar adalah praktik politik uang yang nyata. Menurutnya, ketimbang sumbangan wajib Rp 1 miliar sebagai syarat, akan lebih baik jika para bakal calon menyumbangkan ide gagasan bagi kemajuan Golkar.
"Seharusnya disumbang para calon itu adalah 'ide-ide brilian untuk perbaikan Golkar' bukan uang yang 1 miliar per calon. Ayo kita ubah kegilaan ini menjadi kewarasan," kata Syarif, Selasa (3/5) lalu.
Atas saran KPK tersebut, iuran wajib Rp 1 miliar pun dibatalkan. Sedangkan bagi bakal calon yang mendaftar dan sudah menyerahkan uang tersebut, rencananya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Diketahui, sampai saat ini beberapa nama yang sudah mendaftarkan diri di antaranya Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Syahrul Yasin Limpo, Airlangga Hartarto, Indra Bambang Utoyodan Priyo Budi Santoso.
(Baca Juga: JK Nilai Iuran Rp 1 Miliar Caketum Golkar Bukan Mahar)