REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia) Wirianingsih mengatakan, mencuatnya kasus Yuyun di Rejang Lebong semakin mengindikasikan Indonesia darurat miras dan darurat pornografi.
"Negara sudah mencoba menangani masalah pornografi di hilir dengan adanya UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE. Namun untuk Miras sampai sekarang belum ada regulasinya," katanya, Kamis, (5/5).
Terakhir melalui Kemendag saat dipegang oleh Rachmat Gobel pernah diberlakukan peraturan menteri tentang peredaran miras. Namun akhirnya Rachmat Gobel diganti dan entah bagaimana nasib peraturan menteri tersebut.
"Kasus-kasus serupa sudah banyak bermunculan hingga menjadi headline berita berhari-hari. Namun kita tidak pernah mendapat berita bagaimana kelanjutan penanganan dan hukumannya bagi pelaku," ujar Wirianingsih.
Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.
Untuk kasus semacam Yuyun ini, kata dia, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dan dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Penanganan semacam 'pemadam kebakaran' ini tidak meminimalisir kejahatan pada anak.
"Bahkan kita tiap hari masih terus disajikan berita mengerikan tentang anak Indonesia. Ada hal yang lebih mendasar bagi kita, saya menyebutnya ini 'penanganan di hulu' (promotif preventif), yaitu lemahnya keluarga sebagai lembaga paling penting membentuk karakter dan perilaku seseorang dan negara tidak peduli hal ini," ujar Wirianingsih.
Baca juga, Ditinggal Gobel, Kemendag Longgarkan Aturan Penjualan Bir.