REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak akan dijalankan di Indonesia meski ada penolakan dari sejumlah aktivis HAM. Dia beralasan, tindak kekerasan seskual pada anak adalah perilaku yang tidak manusiawi. Oleh karenanya, pelaku harus diganjar hukuman seberat-beratnya, baik hukuman kebiri maupun sanksi sosial lainnya.
"Karena biasanya orang yang mendapatkan perlakuan itu traumanya seumur hidup. Sangat tak adil kalau kemudian kita tidak memberikan perlindungan terhadap hal tersebut," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/5).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Sosial untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Sebab, kata Pramono, terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan sudah sangat mengkhawatirkan.
"Ketika kasus ini muncul kembali dan sekarang mendapatkan perhatian yang luar biasa dari publik, tentunya pemerintah mengharapkan ini menjadi prioritas, baik oleh pemerintah maupun DPR," kata Seskab.
Hukuman kebiri sendiri rencananya akan dimasukkan dalam Undang-Undang. Sebelumnya, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise mengatakan, aturan tentang hukuman kebiri telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung. Saat ini, draft aturan tersebut tengah dalam pembahasan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).