REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, dua anggota Densus 88 telah menjalani sidang pembelaan untuk kasus kematian terduga teroris, Siyono. Rencananya, putusan sidang etik akan dilakukan pada pekan ini.
"Mari kita sama-sama menunggu jadwalnya, kalau tidak ada halangan pekan ini," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Poli Brigjen Boy Rafli Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/5).
Meski begitu, kata dia apabila pimpinan sidang membutuhkan tambahan pemeriksaan maka sangat dimungkinkan waktu keputusan akan diperpanjang. Menurutnya waktu keputusan tersebut dapat diundur hingga satu pekan.
"Apabila ada perubahan keterangan yang belum lengkap biasanya diundur 1 minggu, kita tunggu dalam tiga hari ke depan," ujar Boy.
Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tengah melaksanakan tugas tersebut AKBP T dan Ipda H. Keduanya diduga melakukan kesalahan prosedural saat pengawalan terduga teroris Siyono. Sehingga sidang etik tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur atau tidak.