Selasa 10 May 2016 05:59 WIB

Pemkot Medan Lanjutkan Penertiban PKL Sutomo

Sebuah alat berat dioperasikan untuk merobohkan bangunan ruko dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (16/2)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sebuah alat berat dioperasikan untuk merobohkan bangunan ruko dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (16/2)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Jalan Sutomo untuk mengembalikan fungsi area tersebut sebagai fasilitas umum.

"Penertiban akan dilakukan kembali Selasa dini hari," kata Wakil Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Akhyar Nasution, Senin

Penertiban kali ini akan diikuti dengan sejumlah strategi yang diyakini dapat membuat para PKL tidak akan menggelar lapaknya kembali.

Selain merubah peruntukan Jalan Bulan simpang Jalan Veteran yang selama ini menjadi terminal angkutan umum jenis bus akan dialihkan.

Di samping itu Pemkot Medan akan memasang portal di sejumlah titik ruas jalan untuk mencegah para pedagang memasuki Jalan Sutomo dan sekitarnya. Pemasangan portal ini akan dilakukan mulai Jalan Sutomo sampai Jalan Thamrin.

"Kami berharap ini merupakan penertiban yang terakhir, sebab ini mempertaruhkan nama baik Pemkot Medan. Semua harus menyadari bahwa penertiban yang kita lakukan ini semata-mata untuk merubah wajah Kota Medan menjadi lebih baik lagi," katanya.

Atas dasar itulah kepada seluruh pimpinan SKPD dan camat serta lurah yang nanti terlibat dalam penertiban itu diyakinkan bahwa penertiban itu merupakan tugas mulia dan didedikasikan untuk seluruh warga Kota Medan.

"Itu sebabnya Pak Wali sangat konsen agar penertiban lanjutan yang dilakukan ini secepatnya selesai dan diikuti dengan pemulihan kawasan," katanya.

Di kesempatan itu, Akhyar juga mengingatkan kepada para camat yang jalan di wilayahnya terkena pemasangan portal, diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat setempat.

Artinya, penertiban portal ini dilakukan dalam rangka mendukung efektifitas tim gabungan dalam menertibkan para PK5 yang sampai saat ini masih bertahan berjualan di Jalan Sutomo dan sekitarnya.

Mengenai relokasi para pedagang yang terkena penertiban, Akhyar mengatakan Pemkot Medan tetap pada pendirian semula, yakni para PKL diprioritaskan ditampung di Pasar Induk Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, termasuk sejumlah pasar-pasar yang ada din bawah naungan PD pasar Kota Medan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement