Selasa 10 May 2016 17:33 WIB

Jokowi Minta Hukuman Luar Biasa untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pelakunya pun harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

"Penanganannya juga harus pakai cara-cara luar biasa," kata Presiden saat memberikan pernyataan khusus pada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/5).

Jokowi mengaku tekah menginstruksikan pada Kapolri, Jaksa Agung dam Menteri Hukum dan HAM untuk segera menangani sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak yang belakangan banyak terungkap. Salah satu bentuk ketegasan hukuman pada pelaku kejahatan seksual akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Perppu-nya baru diproses. Undang-Undannya akan kita ajukan revisi. Tapi yang paling penting tadi, penanganannya harus dengan cara-cara luar biasa," kata Presiden.

Berbicara terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pasal berlapis dalam mengadili pelaku kejahatan seksual pada anak. Menurutnya, selama ini pelaku hanya dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya 10 tahun. Ke depan, pelaku kejahatan seksual pada anak dapat dikenai hukuman akumulatif dari pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP.

Selain dijerat pasal UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenai pasal pemerkosaan. Kemudian, jika pemerkosaan juga disertai dengan pembunuhan, maka hukumannya akan semakin berlapis-lapis. "Dengan cara ini kita harapkan nantinya hukuman bisa lebih maksimal," kata Prasetyo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement