Selasa 10 May 2016 22:48 WIB

Calon Pengantin di Sulteng Wajib Tanam Lima Pohon

Menikah
Foto: RNW
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Seksi kepenghuluan kantor wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Sofyan Arsyad mengatakan pihaknya telah menidaklanjuti nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan peran calon pengantin dalam gerakan penanaman lima pohon.

Tindaklanjut nota kesepahaman itu akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung dengan Dirjen Bimbingan masyarakat Islam, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman itu.

"Sebagai bentuk respon positif dari Kemenag Sulteng, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pertemuan pertama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) perwakilan Sulteng selaku instansi yang menyediakan bibit pohon tersebut," ujar Sofyan Arsyad di Palu, Selasa (10/5).

Menurut Sofyan, tindak lanjut dan implementasi kerjasama itu akan dilaksanakan pada pertemuan kedua pascakegiatan penilaian kantor urusan agama (KUA) teladan. Ia menjelaskan para calon pengantin (Catin) akan melaksanakannya usai mendaftarkan diri di KUA. Dalam program ini para calon pengantin, tidak hanya memiliki kewajiban untuk menanam tapi juga dibebankan tanggung jawab untuk merawat pohon tersebut.

"Setelah mendaftar, sambil menunggu pelaksanaan nikah, mereka sudah harus menanam bibit yang sudah disiapkan dan lokasi penanaman juga adalah tempat yang ditetapkan oleh BPDAS dan KUA," ujarnya.

Jenis tanaman yang akan digunakan adalah tanaman berkayu, tanaman penghasil buah, getah, biji, kulit dan tanaman unggulan lokal. "Sekarang ini bibit pohonnya sudah ada di lokasi pembibitan, meski sudah disampaikan bahwa Kota Palu sebagai daerah percobaan nantinya," ujar Sofyan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement