REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah sepakat memasukkan kebiri sebagai salah satu tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila pada anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Soleh meyakini kebiri dapat menjadi shock therapy sehingga kasus kejahatan seksual pada anak tak terulang kembali.
Menurut dia, sejak hukuman kebiri diwacanakan oleh pemerintah pada akhir 2015 lalu, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang diterima KPAI.
"Artinya fungsi hukum yang salah satunya agar membuat efek jera ini masuk ketika wacananya dimunculkan," kata dia usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/5).
Soal adanya penolakan sejumlah aktivis HAM atas hukuman kebiri, Asrorun menyatakan bahwa hukuman tersebut akan diberlakukan karena negara memandang kejahatan seksual pada anak adalah pelanggaran serius. Dalam melihat persoalan ini, kata dia, negara harus melihat dari perspektif korban yang menanggung derita.
"Perspektif korban harus didahulukan daripada perspektif pelaku," ucapnya.
Asrorun menyebut bahwa hukuman kebiri juga sudah diterapkan di negara lain yang juga menjunjung tinggi demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga tak ragu menerapkan hukuman serupa untuk kejahatan asusila.