Jumat 13 May 2016 11:52 WIB

Empat Sandera Bebas Cek Kesehatan di RSPAD

Empat WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di kawal saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (13/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Empat WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di kawal saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (13/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) yang dibebaskan dari penyanderaan kelompok bersenjata di Filipina telah tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, keempat WNI tersebut diterbangkan dengan pesawat TNI AU-AI7301 dari Tarakan, Kalimantan Utara, dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, keempat WNI tersebut akan menjalani prosedur yang sama seperti 10 WNI yang dibebaskan sebelumnya, sebelum diserahkan pada pihak keluarga.

"Prosedur sama seperti sebelumnya. Tiba di Halim langsung ke RSPAD. Dari RSPAD akan diserahkan ke Kemenlu untuk secara seremonial diserahkan kepada keluarga sore ini," ujarnya melalui pesan singkat.

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, keempat WNI tersebut merupakan ABK tugboat bernama Kapal Henry milik perusahaan PT Global Transenergy. Keempat WNI yang telah berhasil dibebaskan tersebut adalah Moch Aryani (master) asal Bekasi Timur, Jawa Barat, Loren Marinus Petrus Rumawi (chief officer) asal Sorong, Papua Barat, Dede Irfan Hilmi (second officer) asal Ciamis, Jawa Barat, dan Samsir (anak buah kapal) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kapal keempat WNI ABK tersebut dibajak oleh kelompok bersenjata asal Filipina di perairan Zamboanga wilayah Malaysia pada 15 April 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement