REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai Polri diperbolehkan mendapatkan dana dari perintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengamanan. Namun polisi dilarang menerimanya dari swasta.
"Jadi Polri lembaga pemerintah. Itu tidak boleh menerima uang dari swasta, tetapi kalau lembaga pemerintah menerima dari pemda, sesama lembaga pemerintah boleh," kata dia, Juamat (13/5).
Bambang menuturkan jika dana tersebut dari Pemprov DKI diperbolehkan, namun harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tentu saja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Tidak boleh dipakai begitu saja. Habis, hilang, tidak ada tanggung jawab. Itu tetap nanti dipertanggungjawabkan," kata dia.
Misalkan ada pemeriksaan dari BPK. Nanti pasti ditanyakan. Sebelumnya Polri dan TNI dianggap telah menerima uang untuk penggusuran Kalijodo dari salah satu peruhaan properti.
Baca juga, Swasta Bayar TNI-Polri, Ahok: Kami Enggak Mau Tahu.
Dia menerangkan jika Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan anggaran dasar untuk membantu Polri diperbolehkan. "Tapi kalau ada perusahaan swasta,PT apa-apa, langsung membantu Gubernur. Kemudian Gubernur diserahkan ke kepolisian tidak boleh, karena polisi adalah alat negara yang dibiayai oleh negara, bukan swasta," kata dia.
Menurutnya di kepolisian ada dana darurat yang bisa dipergunakan. Dana itu boleh ditambah dana dari Pemprov DKI.
"Dana Kontinjensi sudah ada dari pemerintah, itubyang digunakan apa ada kerusuhan, atau ada kejadian-kejadian yang berat. Tetapi kalau pemerintah daerah dibantu lagi boleh juga diterima, dengan catatan itu menjadi uang negara juga di kepolisian dan itu dipertanggungjawabkan sesuai peraturan keuangan negara," kata dia.