REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5) sore. Kesembilan anggota itu adalah tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.
Ketiga yang mewakili pemerintah adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan sekaligus Ketua Kompolnas merangkap anggota, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai anggota.
Tiga anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian adalah Bekto Suprapto, Yotje Mende, Andrea H Poeloengan. Sedangkan tiga anggota dari tokoh masyarakat adalah Poengki Indarti, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi.
Tiga dari unsur pakar kepolisian dan tiga dari tokoh masyarakat dipilih melalui seleksi. Selain menjalani serangkaian tes, para anggota Kompolnas juga lolos penilaian dari Badan Reserse Kriminal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Para anggota Kompolnas dilantik karena lima anggota Kompolnas 2012-2016 akan habis masa jabatan pada 18 Mei 2016. Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Kepolisian bahwa tugas Kompolnas antara lain memberikan saran dan masukan kepada Presiden tentang kepolisian, mengusulkan nama-nama calon Kapolri ke Presiden dan mengawasi kinerja kepolisian. Acara pelantikan dihadiri juga Wakil Presiden Jusuf Kalla.