REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penutupan 15 warung tuak yang ada di daerah itu karena tidak memiliki izin.
"Kami sudah mendatangi 15 warung tuak yang ada di lima kecamatan dalam kota, hasilnya tidak satupun yang memiliki izin. Warung tuak yang tidak memiliki izin ini akan langsung ditutup," kata Mardiansyah, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Kantor Satpol-PP Rejanglebong, Jumat (13/5).
Penertiban peredaran minuman keras baik produksi pabrikan maupun minuman tradisional tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Perbup No.15/2016, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Rejanglebong, serta berdasarkan surat perintah Bupati Rejanglebong No.180/465/bag.3/2016, katanya.
Operasi penertiban yang mulai dilaksanakan Jumat (13/5) itu tambah dia melibatkan 30 personel yang dibagi menjadi dua tim, yang masing-masing tim beranggotakan 15 orang terdiri dari petugas Pol-PP, anggota Polres Rejanglebong, kemudian anggota POM TNI-AD, bagian hukum, petugas Diperindag dan petugas dari bagian pelayanan satu atap.
Tim yang bergerak serentak tersebut menyasar peredaran miras di toko-toko dan swalayan serta penjualan minuman tuak di berbagai kecamatan di Rejanglebong. Pada penertiban hari pertama ini pihaknya hanya mengambil sample belasan botol miras pabrikan dari berbagai merek dan beberapa liter tuak.