REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas lalu lintas yang berulah di lapangan. Hal ini sejalan dengan menyebarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan polisi lalu lintas.
"Bila ada perlakuan petugas yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional dalam proses penindakan terhadap pelanggar tentu tidak dibenarkan, masyarakat terbuka untuk melaporkan oknum yang bersangkutan kepada bidang propam di Polda atau Provos di Polres," kata Kasubdit 1 Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Saat ditanyakan tentang Wisnuhandy yang mengaku dikeroyok Polantas di Ciputat, menurut Boy sebaiknya yang bersangkutan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Apabila orang tesebut merasa tatacara pelaksanaan tugas di lapangan dirasa melanggar norma atau menyimpang.
"Anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan juga bisa terkait masalah tindak pidana penyuapan misalnya berkait korupsi," tutur Boy.