REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal tenggat waktu pelengkapan berkas perkara hingga 28 Mei mendatang.
"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum intinya kita berdasarkan UU yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan jessica dari tahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5).
Namun Awi menuturkan jika kasus Jessica masih dalam proses. Misalkan telah 130 hari belum P21, maka penyidik PMJ juga akan melakukan evaluasi. Jadi tim penyidik akan melakukan evaluasi untuk dapat melangkapi berkas menjadi P21.
Hal tersebut untuk melihat apa kekurangan yang membuat berkas perkara tidak juga sampai P21. Meskipun jika tenggat waktu 120 hari tidak juga membuat berkas di P21 oleh Kejati, namun penyidik tetap akan melakukan koordinasi dengan JPU.
"Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai tidak," terang dia.
Terkait misalkan ada penemuan baru dalam berkas Jessica nantinya, dan membuatnya berubah status menjadi bukan tersangka, Awi menuturkan akan melakukan gelar perkara.
"Kalau memang disitu memang bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup maka harus patuh. Namun sampai sekarang masih proses dan melengkapi dan melengkapi," imbuh dia.
Namun Awi menuturkan alat bukti sudah cukup, dalam hal ini berkas perkara Jessica tengah melakukan penyempuranaan, dalam tanda kutip sedikit demi sedikit. Sebab bukti-bukti petunjuk sudah ada, namun demikian JPU maaih meminta berkas perkara haris disempurnakan lagi.
"Wajarlah yang menentukan jaksa, kita sudah menyiapkan dan menyajikan semua ke JPU," kata dia.
Hal tersebut, kata Awi adalah sesuatu yang wajar untuk melengkapi berkas. Karena Tim Penyidik dan JPU Kejati DKI Jakarta sudah memiliki peran masing-masing.