Rabu 18 May 2016 15:10 WIB

Polda Metro Jaya: Jessica Bisa Dilepaskan

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal tenggat waktu pelengkapan berkas perkara hingga 28 Mei mendatang.

"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum intinya kita berdasarkan UU yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan jessica dari tahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5).

Namun Awi menuturkan jika kasus Jessica masih dalam proses. Misalkan telah 130 hari belum P21, maka penyidik PMJ juga akan melakukan evaluasi. Jadi tim penyidik akan melakukan evaluasi untuk dapat melangkapi berkas menjadi P21.

Hal tersebut untuk melihat apa kekurangan yang membuat berkas perkara tidak juga sampai P21. Meskipun jika tenggat waktu 120 hari tidak juga membuat berkas di P21 oleh Kejati, namun penyidik tetap akan melakukan koordinasi dengan JPU.