Rabu 18 May 2016 18:11 WIB

Istri Djoko Susilo Cabut Gugatan Terhadap KPK

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Istri terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, Dipta Anindita, telah melayangkan surat mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dipta Anindita bersama temannya Lady Diah Hapsari, dan putri Joko Susilo, Poppy Femialya, melalui kuasa hukumnya, Hawit Guritno dan Ofis Ricardo menyatakan penggugat telah menyampaikan surat ke PN Surakarta untuk mencabut gugatannya atas lelang tanah sejumlah aset di Solo terkait kasus suaminya.

Sidang kasus perdata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, didampingi anggota Didit Susilo Guntono dan Puji Hendro Suroso, juga dihadiri perwakilan Biro Hukum KPK (tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) (tergugat II), dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta (ikut tergugat II).

Menurut ketua Majelis Hakim Dugiyanto, pihaknya menerima surat pencabutan yang ditandatangani oleh kuasa hukum ketiga penggugat tersebut, dua hari sebelumnya. Namun, mejelis hakim belum dapat menerima surat pencabutan yang dilayangkan ke PN itu, karena masih dinilai belum lengkap. Karena, isi surat kuasa tidak mempunyai kewenangan kuasa hukum untuk mencabut gugatan oleh ketiga penggugat.

"Kami meminta kuasa hukum untuk melengkapi surat pencabutan perkara ini, dengan tanda tangan ketiga penggugat," kata hakim kepada kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga Senin (30/5), terhadap kuasa hukum untuk melengkapi surat dengan tanda tangan ketiga penggugat. Hakim selanjutnya baru dapat menetapkan penghentian sidang kasus perdata ini. Menurut kuasa hukum ketiga penggugat, Hawit Guritno, pihaknya tidak mengetahui alasan dicabutnya gugatan tersebut oleh kliennya.

"Gugatan kami cabut atas permintaan klien," kata Hawit Guritno usai sidang.

Tiga penggugat atas nama Dipta Anindita, Lady Diah Hapsari, dan putri Joko Susilo, Poppy Femialya, sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Surakarta, dengan materi terhadap tiga bidang tanah yang akan dilelang oleh negara.

Ada tiga objek sengketa yang digugat oleh Dipta dan dua lainnya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.70 RT 001 RW 005 Sondakan seluas 3.077 meter persegi, Laweyan, Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001 RW 007 Manahan, Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jalan Lampo Batang Tengan No.20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.

Tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat H.M. No 1.699/Manahan. Tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya, sedangkan tanah dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No. 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement