REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelajar SMK, RD als Uwo (15 tahun) di Parkiran Ruko Cempaka Mas, Jalan Laksamana Kom Yos Sudarso, Sunter 1, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/5). Tersangka asal Bekasi tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba Pasal 112 sub 127 UU RI No. 35 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan barang bukti yang diduga narkotika, jenis sabu sebanyak dua paket plastik klip berat bruto 0,6 gram. "Benar pada hari dan tanggal tersebut (18/5) anggota Polsek Cempaka Putih mendapat Informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya," kata Suyatno, Jum'at (20/5).
Saat itu, pelapor memberikan informasi di Parkiran Ruko Cempaka Mas Yos Sudarso Sunter 1, Kelurahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh seseorang dengan ciri-ciri berbadan sedang, rambut gondrong, dan sering menggunakan celana pendek.
Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan, dan pada saat itu juga ternyata benar ada orang yang di maksud. Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, sehingga ditemukanlah barang bukti tersebut. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.
Baca juga, Bupati Termuda Jadi Tersangka Narkoba.