REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pedofilia sedang digodok. Kejaksan Agung RI berharap supaya hukuman tersebut segera diproses.
"Kita harapkan DPR secepatnya memproses itu, karena betul-betul sekarang ini kondisi darurat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual pada anak-anak," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Kejadian yang baru-baru muncul seperti pemerkosaan di Bengkulu. Sebanyak 14 laki-laki melakukan kejahatan seksual kepada Y (14) yang kemudian dibunuhnya.
Selain itu kejadian di Lampung Timur, M juga diperkosa di sebuah gubuk di hutan diduga oleh dua orang laki-laki. Gadis kecil berusia 10 tahun itu juga ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Prasetyo berharap supaya DPR benar-benar segera merampungkan Perppu kebiri. Selain itu Prasetyo juga menyebutkan asal mula tercetusnya hukuman kebiri adalah dari kejaksaan.
Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan apa yang sudah diusulkannya itu. Namun kata dia tetap saja yang akan mengeksekusi hukuman kebiri dalam prakteknya adalah dokter. "Justru kita yang mengusulkan, tentunya eksekutornya nanti kami minta dokter-dokter dong, kami bukan dokter, nanti salah suntik pula," ujarnya.
Baca juga, KPAI Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sudah Lampu Merah.