REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 82 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Sumatera Utara mendapat remisi khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2016.
"Remisi bagi warga binaan yang beragama Budha itu jatuh pada Hari Minggu (22/5)," ujar Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting di Medan, Jumat.
Menurut dia, persyaratan warga binaan mendapat remisi itu, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan berkelakuan baik.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Josua.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi pada tahun ini, yakni Remisi Khusus (RK) I 82 orang, RK II 1 orang, dan dengan rincian 15 hari (28 orang), 1 bulan (49 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang) dan 2 bulan (1 orang).
Pemberian remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, yakni RKI sebanyak 15 orang, dengan rincian 1 bulan (14 orang) dan 1 bulan 15 hari (1 orang. Kemudian, PP Nomor 99, yakni RKI sebanyak 22 orang, dengan rincian 1 bulan (22 orang). Pemberian remisi kepada warga binaan tersebut, dilakukan di UPT masing-masing.
Ketika ditanya berapa jumlah napi di Sumut, Josua mengatakan, tercatat sebanyak 23.313 orang dengan rincian napi pria (13.544 orang), napi wanita (704 orang),tahanan pria (8.632 orang) dan tahanan wanita (433 orang).
"Seluruh napi dan tahanan tersebut mendapat pengawasan ketat oleh sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan)," katanya.
Tahun 2015 Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun di Sumut diberikan kepada 72 orang dan tahun 2014 diberikan kepada 193 orang.