Sabtu 21 May 2016 13:33 WIB

'Tak Ada Alasan Apapun Paham Komunis Kembali Dibangkitkan'

Red: Karta Raharja Ucu
Partai Komunis Indonesia.
Foto: Twitter
Partai Komunis Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Senator asal Maluku, Nono Sampono menegaskan, oknum-oknum yang sengaja mengedarkan atau membangkitkan kembali paham komunis di Tanah Air harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Siapa pun yang dengan sengaja mencoba membangkitkan kembali faham komunis di Tanah Air harus ditindak karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini," kata Nono Sampono di Ambon, Sabtu (21/5).

Pernyataan Nono disampaikan menanggapi munculnya sejumlah fenomena kebangkitan paham komunis di Indonesia belakangan ini. Padahal penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.

Selain itu, faham komunis juga telah dilarang dalam Ketetapan MPRS RI No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia. "Karena itu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kembali menghidupkan atau menumbuhkan faham tersebut," ucap dia.