REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penarikan dan evaluasi peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras di beberapa daerah termasuk Yogyakarta oleh pemerintah pusat dinilai justru akan membuat citra pemerintah pusat kurang baik.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Afnan Hadikusumo mengatakan, intervensi pemerintah pusat terhadap pperaturan daerah tentang minuman keras justru akan membuat persoalan baru.
"Sudah ada Undang-Undang Otonomi Daerah, kenapa pemerintah mengabaikan itu?" ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (21/5).
Menurutnya, hal itu justru membuat citra pemerintah kurang baik. Kedua, menurut Afnan, pemerintah dalam hal ini tidak melihat dampak negatif dan manfaatnya Perda Miras yang ada. "Kalau memang manfaatnya lebih besar harusnya tidak perlu direvisi. Pemerintah harus peka itu," ujarnya.
Afnan yang juga mantan anggota DPRD DIY mengatakan perda miras di DIY manfaatnya sangat besar. Apalagi perda tersebut dgunakan untuk pengendalian peredaran miras di daerah.
"Jadi jangan mengintervensi gitu, beda denga Perda Pajak," ujarnya.