REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad menilai polemik perpanjangan jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Tentunya dengan mempertimbangkan kesolidan Korps Bhayangkara agar kegaduhan tidak terjadi.
Perpanjangan masa jabatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu semua pihak sebaiknya menyerahkan perihal urusan tersebut kepada Presiden untuk memutuskannya sebagai pemegang otoritas politik negara. “Saya yakin Presiden akan mempertimbangkannya dari aspek hukum dan konstitusi agar tidak memunculkan kegaduhan di tubuh Polri,” ujarnya, Senin (23/5).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur ini pun berharap agar orang-orang di lingkaran Presiden bisa memberikan masukan agar beliau tidak salah langkah. Terutama terkait keputusan apakah akan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Kapolri. Semua itu menjadi wewenang Presiden asal tidak menabrak undang (UU) atau peraturan kepolisian Indonesia.
Zaini mengatakan jika Presiden mengganti Kapolri, yang terpenting adalah harus bisa diterima kalangan manapun. Dari sisi kemampuan pun juga harus mumpuni. “Saya perhatikan banyak yang pantas menjabat sebagai Kapolri, dari dua dan tiga bintang itu, bisa dipilih yang terbaik untuk memimpin Polri ke depan,” kata dia.