Selasa 24 May 2016 12:35 WIB

LPPOM Minta Konsumen Lebih Kritis terkait Produk Halal

Red: M Akbar
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap kehalalan suatu produk.

"Sejauh ini pelaksanaan sertifikasi sudah berjalan baik, namun belum seluruh produk yang beredar di Babel memiliki sertifikasi halal," ujar Ketua LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Selasa (24/5).

Dengan demikian, dia mengimbau produsen dan konsumen memiliki kesadaran pentingnya sertifikat halal supaya produk lebih terjamin untuk dikonsumsi.

"Kita tidak dapat memaksa produsen atau perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal karena sifatnya masih sukarela sehingga masyarakat lah yang harus cerdas dan kritis," katanya.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mengajukan sertifikasi halal merupakan tugas bersama, termasuk masyarakat.

"Yang memilih produk adalah konsumen. Kalau konsumen memilih dan mengedepankan produk yang bersertifikasi halal tentu produsen akan mulai mau mengajukan proses sertifikasi halal. Untuk itu pengetahuan konsumen terhadap produk halal perlu terus ditingkatkan," katanya.

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal hendaknya dapat terus menjaga kesinambungan kehalalan produknya.

"Masa berlaku sertifikat halal LPPOM MUI adalah dua tahun. Jika masa berlaku sudah habis, perusahaan atau produsen dapat mengajukan perpanjangan sertifikat halal," katanya.

Ia berharap, masyarakat mau bersama-sama mengawasi dan mengedepankan produk halal guna meningkatkan kualitas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement