REPUBLIKA.CO.ID,n JAKARTA -- Saat ini tercatat 416 museum yang dimiliki Indonesia, baik milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta. Namun di antara itu semua, museum pribadi atau swasta yang paling banyak dimiliki.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harry Widianto mengatakan, secara keseluruhan kondisi museum di Indonesia beragam. Namun pemerintah sendiri memiliki tiga klasifikasi, yakni museum tipe A, B dan C. Tipe A dianggap paling komplit pemenuhannya sedangkan C hanya sekedar memenuhi persyaratan minimal.
"Dari museum itu, yang swasta justru lebih identik tipe A dan B," ujar Harry dalam Konferensi Pers (Konpers) tentang Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia di Gedung E, Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Sebab, pihak swasta justru lebih terlihat fokus dalam mengembangkan museumnya.
Sementara pada museum yang dikelola pemerintah terutama di daerah, Harry berpendapat, memang lebih didominasi tipe C. Penyebabnya tidak hanya karena kurangnya anggaran tapi keinginan untuk memperbaiki. Sebagian besar pihak museum lebih suka merevitalisasi bangunan dibandingkan ide, gagasan maupun jejaringnya.
"Ada juga satu pemerintah daerah yang hanya menganggarkan Rp 50 juta untuk museum dan cagar budaya," kata Harry. Karena minimnya anggaran inilah yang menyebabkan museum kurang berkembang dengan baik di daerah.
Adapun standar minimal pendirian museum, yakni harus memiliki tempat, koleksi, pendanaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kalau salah satunya tidak punya, mending tidak usah," ujar dia. Sementara untuk swasta harus memenuhi satu persyaratan lainnya, yaitu memiliki badan hukum atau yayasan.