REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan lima orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/5) hari ini. Adapun penetapan tersangka kepada kelimanya pasca operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016.
Kelima tersangka itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Janner Purba (JP), hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton (T), dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy (BAB), mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii (SS), dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni (ES).
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/5) dini hari.
Namun, kelimanya diketahui ditahan di Rumah Tahanan berbeda yakni Janner ditahan di Rutan Gedung KPK, Toton di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Badaruddin di Rutan Cipinang, Syafri di Rutan Salemba, dan Edi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. "Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk lagi.
Diketahui, usai operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Senin (24/5) sore, KPK telah menetapkan kelima orang yang diciduk sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 650 juta yang diduga uang pelicin untuk mengamankan perkara tersebut di PN Tipikor Bengkulu. Uang tersebut diberikan kepada Janner dengan dua kali penyerahan, yakni Rp 150 juta oleh Syafri Syafii pada Senin 23 Mei dan Rp 500 juta oleh Edi Santroni pada 17 Mei 2016.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.