Kamis 26 May 2016 14:55 WIB

Pakar Medis Keberatan dengan Hukuman Kebiri

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ilham
Pemilik Klinik Pasutri Dr Boyke Dian Nugraha
Foto: Republika/ Wihdan
Pemilik Klinik Pasutri Dr Boyke Dian Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Isinya memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, antara lain dengan hukuman kebiri kimiawi.

Menurut pakar seksologi, dr. Boyke Dian Nugraha SpOG MARS, hukuman kebiri sebaiknya diurungkan. “Saya tidak sependapat (dengan hukuman kebiri) kalau dari sisi medis. Karena, orang itu datang ke dokter kalau ada penyakit jiwanya, maka diperbaiki. Lebih kepada rehabilitasi. Tapi kalau kita melakukan kebiri, berarti kita menyakiti lagi,” kata dr Boyke saat dihubungi, Kamis (26/5).

Meski begitu, lanjutnya, hukuman mati jauh lebih pantas bagi predator seksual. Dengan begitu, negara tidak menghadirkan tindakan kebiri yang lebih sebagai penyiksaan jangka panjang. Boyke juga mendorong agar hukuman bagi predator seksual disetarakan dengan pelaku kejahatan luar biasa.

“Kalau menurut pendapat saya, daripada kita menyiksa begitu, masukkan saja kepada kejahatan luar biasa. Karena biasanya dia juga membunuh, korbannya banyak. (Hukumannya) Ditembak mati. Begitu lho. Kalau perlu, diperlakukan sama dengan teroris, pengedar narkoba,” ujarnya.