REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Golkar di DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin mengatakan, kejahatan seksual pada anak menjadi salah satu perhatian Golkar di DPR. Terlebih, banyak kejadian kejahatan seksual pada anak marak belakangan ini.
“Sehingga apa yang dilakukan pemerintah, fraksi (Golkar) mendukung, tinggal mekanisme dan aturan kan harus ada persetujuan DPR,” ujar Aziz di kompleks parlemen Senayan, Kamis (26/5).
Aziz menambahkan, Golkar justru berharap Perrpu segera keluar agar dapat diimplementasikan oleh aparat penegak hukum. Tujuannya, penerbitan Perppu tersebut dapat efektif dan efisien untuk mengatasi kasus kejahatan seksual pada anak.
Saat ini DPR RI juga sudah memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada daftar panjang program legislasi nasional. Menurut Aziz, soal pencegahan, pembinaan, pendidikan maupun pengetahuan pada kejahatan terhadap anak dapat dimasukkan dalam RUU PKS.
Tujuannya, agar anak-anak peduli dengan masalah kejahatan seksual pada anak. “Harus saling melengkapi antara Perppu dan RUU, sinergi,” tegas Aziz.