Kamis 26 May 2016 17:38 WIB

Gerindra: Presiden Jangan Gampang Keluarkan Perppu

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Partai Gerindra mengingatkan pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak gampang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kalau persoalan dapat dibahas dan diselesaikan melalui Undang-Undang yang sudah masuk dalam daftar RUU yang akan dibahas DPR dengan pemerintah, sebaiknya menunggu RUU disahkan.

“Jangan gampang keluarkan Perppu, pemerintah harus respon kegelisahan masyarakat iya, tapi harus tepat di jangka panjang,” tutur Muzani di kompleks parlemen Senayan, Kamis (26/5).

Menurut Muzani, saat ini pemerintahan sering mengambil keputusan yang dipengaruhi situasi dan kondisi, tapi tidak memikirkan jangka panjang. Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, jangan sampai DPR dan pemerintah sering melakukan revisi atas UU yang diterbitkan tanpa memikirkan kebutuhan jangka panjang.

Berbeda dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang dipikirkan dengan lebih jernih sampai pengaturan sanksi yang lebih komprehensif. Menurut Muzani, kalau sudah ada RUU PKS, sebaiknya memang pemerintah memercepat pembahasan RUU tersebut.

Namun, Perppu sudah terlanjut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, jadi DPR tinggal memberikan sikapnya atas Perppu yang diterbitkan pemerintah. “Lantas, nanti DPR bahas ini mana mau revisi atao tolak keseluruhan atau ajukan yang baru,” tegas Muzani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement