Jumat 27 May 2016 02:39 WIB

Baharkam Polri Bekuk Pencuri Kabel Bawah Laut

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kapal Patroli Perkakak 3017 Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polair Mabes Polri menangkap KM Reva 2 yang digunakan untuk mencuri sekitar 10 ton kabel bawah laut di perairan Bintan, Provinsi Kepri.

"Penangkapan dilakukan Rabu (25/5) pukul 03.00 WIB di lokasi perairan koordinat 00.48.700 U - 104.42.600 T saat menuju arah Pulau Kelong (Temborah)," kata Komandan KP Perkakak, AKP Hodge Daniel Aritonang SST di Polair Polda Kepri Sekupang Batam, Kamis.

Selain mengamankan kapal, petugas juga mengamankan seorang nahkoda dan delapan orang anak buah kapal, potongan kabel sekitar 10 ton, dua unit alat mesin pemotong, dan satu unit kompresor untuk menyelam.

"Selain melakukan pencurian kabel bawah laut, kapal tersebut juga berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," ujarnya.

Pelaku, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polair Polda Kepri untuk mengetahui secara pasti tindak pidana yang dilakukan.

Untuk sementara, awak kapal diduga melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 323 jo pasal 219 UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus ini, kami serahkan ke Polair Polda Kepri," ucapnya.

Kasus pencurian kabel bawah laut tersebut bukanlah yang pertama terjadi di Kepri. Pada 2013, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau juga mengungkap aksi pencurian kabel bawah laut milik perusahaan telekomunikasi Indosat yang melibatkan sindikat internasional.

Dalam kasus itu, Polda Kepri mengamankan barang bukti kabel sepanjang 31 km yang diduga dicuri dari dalam laut. Serta mengamankan tujuh orang, baik pelaku dan penadah. Pencurian terjadi di sekitar Pulau Mapur, Kepulauan Riau.

Selain 2013, kasus serupa juga pernah terjadi di Kepri pada 2009.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement