Jumat 27 May 2016 08:25 WIB

Tiga Daerah di Jatim Belum Punya BPBD

BPBD
Foto: blogspot.com
BPBD

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Sebanyak tiga kotamadya di Provinsi Jawa Timur belum memiliki badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) seperti halnya pada 35 kabupaten dan kota lain di daerah ini.

"Kami berharap struktur BPBD di tiga daerah ini segera dibentuk untuk memudahkan koordinasi apabila terjadi situasi bencana," kata Kepala Pelaksana BPBD Jatim Sudarmawan di sela kunjungannya di Tulungagung, Kamis (26/5).

Tiga daerah kotamadya yang belum memiliki atau membentu lembaga BPBD dimaksud Sudarmawan adalah Kota Blitar, Kota Pasuruan serta Kota Surabaya. Sekalipun pembentukan badan penanggulangan bencana di daerah merupakan amanah undang-undang, Sudarmawan mengatakan BPBD Jatim tidak bisa melakukan pemaksaan ke tiga wilayah administratif tersebut.

Menurut dia, membentuk atau tidak membentuk struktur BPBD menjadi kewenangan otonom setiap daerah dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. "Dalam usulan aturan perundangan disebutkan bahwa daerah 'dapat' membentuk lembaga BPBD untuk memudahkan koordinasi saat terjadi bencana," ujarnya.

Kata "dapat" itu, menurut Sudarmawan memang bisa saja dimaknai secara longgar, namun bukan berarti diabaikan jika sudah memiliki kemampuan baik dari segi anggaran maupun organisasi. "Kami hanya bisa memberi masukan dan terus berkoordinasi dengan tiga daerah itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, BPBD merupakan lembaga vital bagi daerah dalam mengkonsolidasi upaya penanggulangan bencana secara lintas sektoral. Tidak hanya antarinstansi di satu daerah namun juga dengan kabupaten/kota lain di kota ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement