REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah diminta menggali potensi sumber pajak lain dan mengoptimalkan pencairan piutang pajak guna mendukung ketercapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jamaluddin mengatakan, realisasi PAD di daerah ini hanya mampu tercapai 90,36 persen dari target pada APBD.
"Rendahnya pencapaian target PAD ini merupakan dampak dari rendahnya kinerja dalam hal pemungutan pajak daerah," katanya di Semarang, Jumat (27/5). Berdasarkam catatan komisi C, pendapatan sektor pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah hanya terealisasi sebesar 86,48 persen dari target yang direncanakan.
Tidak tercapainya target PAD disebabkan oleh gagalnya pencapaian target pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan data kinerja ekonomi regional tahun 2015 yang dikeluarkan Bank Indonesia, kecenderungan rendahnya pajak daerah didorong oleh serapan PKB dan BBNKB yang terhitung masih rendah.
"Setidaknya, sudah harus berpikir PKB dan BBNKB bukan satu-satunya pendapatan penyokong PAD. Namun perlu menggali potensi lainnya,” tegas Jamal.
Ia juga menyampaikan, perlunya dimasukkan ketentuan tersendiri mengenai pemungutan yang lebih detail pajak- pajak daerah lain sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lain, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Sebab, jika potensi ini bisa dioptimalkan, akan besar peluang untuk bisa mendorong peningkatan PAD.
Di sisi lain, politisi PKS Jawa Tengah ini juga melihat dalam Kajian Ekonomi Regional (KER) Jawa Tengah tahun 2015, sumber pajak lain belum dimaksimalkan strateginya oleh eksekutif guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, masih kurang jika PAD hanya dipacu dari serapan PKB dan BBNKB saja. Karena itu DPRD menyarankan adanya maksimalisasi komponen penyusun PAD lainnya. "Kalau tidak segera dirancang pola PAD yang tepat, ABPD 2017 akan rawan jebol dengan bertambahnya beban pemerintah,” tandasnya.
Selain itu, optimalisasi terhadap Perda Pemrov Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi penting.