REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah siap mengejar setoran pajak dari konglomerat dalam negeri, khususnya 40 orang terkaya versi Forbes. Data Forbes tentang kekayaan 40 orang itu akan menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam mengejar kewajiban pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dedi Rudaedi melalui siaran persnya, Jumat (25/11).
Data dan informasi ini, kata dia, akan memperkaya database Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HWI).
Informasi itu diperlukan untuk pelayanan, pengawasan dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sebagaimana dimaklumi bersama, Ditjen Pajak harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).