REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak 37 alat bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna yang mendudukan Jessica Kumala Wongsi sebagai tersangka telah diserahkan penyidik kepada Kejati DKI Jakarta. Namun banyaknya alat bukti tersebut dinilai pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono tidak dapat menentukan seseorang dapat menjadi terdakwa di dalam pengadilan. "Satu bukti kuat, ya sudah dapat meyakinkan hakim," kata dia, Jumat (27/5).
Darmono menuturkan yang menguatkan seseorang dapat menjadi seorang terdakwa adalah kuatnya alat bukti (bukti langsung). Namun untuk kasus Jessica Kumala Wongso sampai saat ini dia belum dapat berkomentar banyak karena dia pun belum melihat alat bukti tersebut.
(Baca Juga: Banyaknya Alat Bukti, tak Menjamin Jessica Bersalah)
Mau tahu apa saja ke-37 alat bukti tersangka Jessica yang diserahkan ke Kejati DKI Jakarta? Ini dia: