Senin 30 May 2016 02:02 WIB

Kementerian PPPA Rangkul Keluarga Cegah KDRT

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta masyarakat mengambil peran dalam pencegahan dan penanganan tanggap darurat kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Tujuannya agar melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT.

"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk ikut serta berperan aktif," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/5).

Kementerian PPPA mengakui beberapa waktu belakangan ini kasus KDRT dan kasus kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Lewat Catatan Tahunan (CATAHU) dari Komnas Perempuan, pada 2013 dilaporkan terjadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Kasus KDRT tercatat 64 persen dan kasus perdagangan orang naik signifikan sebanyak 614 kasus.

Korban terbanyak yang mengalami kekerasan adalah istri dan anak perempuan, dalam bentuk perkosaan dan pencabulan dengan pelaku orang terdekat korban. Vennetia berharap lewat terbentuknya Forum Medis, semua komponen dapat berperan aktif untuk menurunkan angka kekerasan.

"Marilah kita bersama bersatu memerangi kekerasan perempuan dan anak, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta menyosialisasikan program unggulan Kementerian PPPA yakni Three Ends," ujarnya.

Program Three Ends yang dimaksud yakni End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan anak), End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia) dan End Barries To Economic Justice (Akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan).

Di sisi lain, mengenai Perppu Perlindungan Anak, Vennetia mengatakan Kementerian PPPA sangat mendukung perppu tersebut. Ia menegaskan pemerintah berusaha untuk melindungi perempuan dan anak yang merupakan aset negara.

"Khususnya dalam perlindungan hak perempuan, mengingat data kekerasan terus meningkat seperti fenomena gunung es. Perppu Perlindungan Anak ini diharapkan dapat memberikan efek psikososial, baik bagi pelaku seperti efek jera, dan bagi korban agar merasa lebih diperhatikan atau mendapatkan perlindungan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement