Senin 30 May 2016 09:49 WIB

Polisi Berhasil Lacak Posisi Pelaku Terakhir Pemerkosaan YY

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tujuh terdakwa anak berada didalam ruang sidang anak saat sidang vonis kasus pemerkosaan YY di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Tujuh terdakwa anak berada didalam ruang sidang anak saat sidang vonis kasus pemerkosaan YY di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Rejang Lebong telah melacak keberadaan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14), berinisial F (20). Seperti diketahui, F merupakan satu-satunya yang belum tertangkap dari 13 pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar membenarkan anggotanya melacak lokasi  F melarikan diri. Namun ia tidak bisa mengungkapkan di mana lokasi tersebut.

"Sudah ada tanda (lokasi keberadaan F), mohon doanya ya supaya tertangkap," ujarnya sesaat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (30/5).

Qomar menjelaskan tidak bisa memberitahukan lokasi di mana anggotanya mencari F. Alasannya karena dikhawatirkan menghambat pencarian apabila informasi tersebut sampai pada pelaku.

Ia melanjutkan, hingga saat ini pihak keluarga pelaku juga tidak kooperatif dengan petugas dalam proses pencarian F. "Tidak ada (yang bantu), tidak ada inisiatif juga," katanya.

Seperti diketahui, pelaku berinisial F menjadi satu-satunya yang belum tertangkap. Terakhir pelaku berinisial J (14), yang juga sempat buron akhirnya menyerahkan diri.

J menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga dan kepala desa ke Polsek Padang Ulak, setelah sempat buron selama 45 hari.

Sedangkan 12 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan polisi kini sudah melewati tahap pemberkasan.  Tujuh pelaku yang merupakan anak di bawah umur sudah divonis 10 tahun di Pengadilan. Sedangkan lima pelaku masih dalam tahap satu pemberkasan di Kejaksaan dan masih tengah diteliti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement