REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar diskusi terbuka membahas rencana perubahan UU Anti Terorisme. Diskusi digelar untuk memberikan masukan dan pandangan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan permasalahan terorisme dan radikalisme, belakangan sudah bukan lagi masalah nasional saja melainkan isu global. Maka itu, ia menegaskan dukungan MUI atas rencana revisi UU Anti Terorisme, karena penanggulangan atas permasalahan itu memang harus dilakukan lebih serius.
Terkait dukungan itu, ia menekankan MUI akan memberikan draft berisi catatan penting yang harus jadi pertimbangan, dalam penyusunan UU Anti Terorisme yang baru. Salah satunya, lanjut Ma'ruf, agar penanganan kepada terduga teroris tidak dilakukan secara berlebihan, dan mereka yang terbukti tidak terlibat dapat diberikan rehabilitasi.
"Satu sisi penanggulangan harus intensif, tapi di sisi lain jangan ada pelanggaran HAM kepada terduga," kata Ma'ruf saat membuka diskusi bertema 'Mengawal Revisi UU Anti Terorisme' tersebut, Senin (30/5).
Ia menambahkan, MUI telah sejak lama memberi perhatian besar terhadap UU Anti Terorisme, termasuk mengeluarkan fatwa tentang terorisme pada 2005 lalu. Ma'ruf menjelaskan, MUI telah membentuk tim penanggulangan terorisme sejak lama, dan akan menghidupkan lagi tim yang sempat diistirahatkan tersebut.
Selain dibuka oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, diskusi turut dihadiri sejumlah narasumber seperti Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Turut dihadirkan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas dan Pengamat Terorisme dari PP Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya.