Selasa 31 May 2016 16:34 WIB

Gugatan Nelayan Terhadap Izin Reklamasi Pulau G Dikabulkan

Rep: c39/ Red: Angga Indrawan
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4). (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan nelayan teluk Jakarta terhadap SK izin reklamasi pulau G Teluk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Ketua majelis sidang, Adi Budi Sulistyo membacakan putusan tersebut pada pukul 12.30 WIB dengan didampingi dua hakim anggota. Para nelayan menunggu hasil putusan tersebut selama empat jam di Ruang Sidang Kartika PTUN, hingga akhirnya hakim Adi memutuskan untuk menerima gugatan mereka.

"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan dari penggugat satu, tiga, empat, lima, untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim saat pembacaan putusan.

Setelah putusan dibacakan, sontak para nelayan yang hadir di Ruangan Kartika PTUN tersebut berteriak kegirangan, terutama ibu-ibu. Salah seorang ibu dari Muara Angke, Arni mengaku senang mendengar keputusan tersebut.

“Perjuangan saya lima bulan tidak sia-sia mas. Selama itu saya demo di DPR empat kali. Saya senang, Ahok turun dari Gubernur," kata ibu berjilbab tersebut.

Sebelumnya, ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) tersebut menggungat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No. 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Mereka mendaftarkan gugatan tersebut pada September 2015, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada sekitar 1.600 nelayan Jakarta dan nelayan pesisir utara Jawa Barat dan Banten yang tertumpu pada area laut yang dibuat Pulau G tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement