Rabu 01 Jun 2016 13:05 WIB

KPK Periksa Kajari Subang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana BPJS Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR (Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).

Selain Chandra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono. Sama halnya dengan Chandra, Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deviyanti.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deviyanti," kata Yuyuk.

Pemeriksaan kepada keduanya, lantaran diduga mengetahui‎ kasus yang sudah menjerat juga Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka itu. Sebelumnya juga, KPK mensinyalir adanya sejumlah aparat penegak hukum yang menerima gratifikasi dari Ojang. 

Seperti diketahui, dalam kasus suap pengamanan korupsi ini, KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka.

Diketahui, Ojang diduga memberi suap kepada jaksa Deviyanti sebagai uang suap melalui Lenih selaku istri Jajang dengan memberikan uang Rp528 juta. Suap itu diberikan agar Ojang tak dikaitkan dalam perkara korupsi dana Jamkesmas tersebut dan tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.

KPK pun menetapkan Ojang, Lenih, dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement