Rabu 01 Jun 2016 15:41 WIB

KSAD Intruksikan Amankan Pemakai Kaus PKI

Red: Karta Raharja Ucu
Kaos bergambar palu arit, lambang pki
Foto: posmetro
Kaos bergambar palu arit, lambang pki

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono mengatakan kepada personelnya, jika melihat ada oknum tertentu memakai kaus berlambang palu dan arit milik Partai Komunis Indonesia (PKI), untuk segera mencopotnya.

"Saya menginstruksikan apabila aparat menemui ada yang mengenakan kaus palu arit maupun lambang sejenis PKI, agar dicopot dan diminta tidak boleh menggunakannya lagi. Sebab, larangan itu diatur dalam undang-undang (UU)," katanya, di Ternate, Rabu (1/6).

Dia mengatakan, kalau ada yang memakai kaus lambang palu dan arit dipanggil serta ditanya, "Kenapa pakai kaus ini? Ini ngetren. Kalau mau ngetren, ke Cina sana. Karena PKI itu dilarang di Indonesia."

Penegasan ini disampaikan KSAD kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam kunjungannya terkait dengan diamankannya empat pemuda yang menggunakan lambang PKI, yakni palu arit. "Tidak ada lambang terlarang hidup di Indonesia. Ini negara Pancasila. Itu (palu arit--Red) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU-Tap MPR jelas, yakni partai terlarang dilarang hidup di Indonesia," katanya.