Kamis 02 Jun 2016 09:16 WIB

TKW Dihukum Mati karena Narkoba, Ini Kata Pemerintah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
TKI di Malaysia
TKI di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Jawa Tengah, Rita Krisdianti divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Rita tertangkap tangan membawa narkoba seberat 4 kilogram di Bandara Penang.

Pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah untuk meringankan hukuman Rita. Salah satunya menunjuk pengacara sejak kasus tersebut bergulir.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan dukungan upaya banding yang akan dilakukan oleh pengacara Rita.

“Koordinasi antar instansi dalam upaya peringanan hukuman bagi Rita telah dan akan terus dilakukan, semoga bisa menurunkan vonisnya,” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Heri Sudarmanto, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/6).

Ia mengatakan kejadian yang menimpa Rita akan menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia maupun TKI di luar negeri. Menurutnya, pembekalan kepada calon TKI akan semakin diintensifkan agar calon TKI lebih sadar hukum dan tidak mudah terbujuk tawaran-tawaran yang tidak jelas.

Kemenaker, kata dia, sudah berkali-kali melakukan sosialisasi di penampungan dan pelatihan sebelum keberangkatan TKI ke luar negeri.

"Supaya TKI tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu yang tidak jelas, ke depannya akan kita intensifkan,” ujar Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement