REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita ratusan petasan dan kembang api dari pedagang pengecer sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan 1437 Hijriah.
"Selain menyita petasan dan kembang api yang bisa meledak, kami juga memusnahkan barang bukti hasil sitaan tersebut," kata Kapolsek Tempilang Iptu Irwan, Kamis (2/6).
Ia mengatakan, ratusan petasan dan berbagai jenis kembang api yang bisa meledak disita dari para pedagang di sejumlah lokasi di Kecamatan Tempilang hasil penertiban yang dilakukan pada Rabu (1/6). "Kemarin sekitar pukul 17.00 WIB kami mulai menggelar penertiban di beberapa lokasi, yaitu di Desa Tempilang di tiga lokasi dan di Desa Airlintang di satu lokasi," katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya polisi masuk ke Desa Tempilang mendatangi penjual kembang api bernama Sastrawan bin Mursidin (26) dan menemukan sebanyak 10 bungkus petasan, selanjutnya di lapak milik M Sidiq Bagio bin Ali Umar (38) menemukan enam bungkus petasan teratai, tiga bungkus petasan 'happy flower' merah, dan 12 bungkus warna ungu.
"Selanjutnya kami mendatangi penjual kembang api bernama Ahyar bin Yusuf (39) menemukan 84 bungkus merk 'happy flower' warna merah dan 12 bungkus warna unggu," katanya.
Setelah penyitaan di tiga lokasi tersebut, tim bergerak ke Desa Airlintang dengan mendatangi lapak milik Angga bin Nasir (28) yang berlokasi di Simpang Walet, polisi menemukan 13 bungkus petasan 'happy flower' warna unggu, dan 17 bungkus warna hijau. "Seluruh petasan yang ditemukan langsung kami sita untuk dimusnahkan," kata dia.
Ia mengimbau kepada para penjual kembang api di daerah itu untuk tidak menjual petasan berbagai jenis dan modifikasi maupun kembang api yang bisa menimbulkan bunyi ledakan. "Kami tidak melarang warga memanfaatkan momentum puasa dan lebaran dengan menjual kembang api, namun jangan menjual yang bisa meledak," kata dia.
Ia mengatakan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.